PENGUMUMAN
Diinformasikan kepada pelamar seleksi PPDS dan Subspesialis Periode Januari 2021, untuk pengiriman per tanggal 13 November 2020 dipindah ke alamat berikut :
SEKRETARIAT TKP-PPDS
Gd. KPTU lt.2
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan
Universitas Gadjah Mada
Telp. (0274)560300 ext 205
PENGUMUMAN
-
Tes AcEPT Daring (Online), Tanggal 10 November 2020 untuk tes pukul 08:00-12:00 WIB, Pendaftaran secara online di buka s.d. 05 November 2020 pukul 16:00 WIB (pendaftaran sewaktu-waktu akan ditutup apabila jumlah kuota yang tersedia sudah penuh)
Berikut link terkait informasi dan dokumen Tes Seleksi yang dapat didownload :
Jadwal Tes PPDS Online
Daftar Nama Peserta PPDS Online
Informed Consent Tes Online
Jadwal Tes PPDS-Subspesialis Offline (Tatap Muka)
Jadwal Tes Kelompok 1-4
Daftar Nama Peserta Kelompok 1-4
Jadwal Tes Kelompok 5-8
Daftar Nama Peserta Kelompok 5-8
Jadwal Tes Kelompok 9-12
Daftar Nama Peserta Kelompok 9-12
Informed Consent Tes Offline (Tatap Muka)
Syarat Pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis Periode Juli 2020
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut :
No. | Berkas | Daftar online | Dikirim |
---|---|---|---|
1. | Ijasah/sertifikat profesi
pesialis : Ijasah S1 kedokteran dan ijasah/sertifikat profesi dokter Subspesialis : Ijasah/sertifikat profesi dokter dan ijasah dokter spesialis |
Softcopy *pdf | Fotokopi dilegalisir 2 lembar |
2. | Transkrip Nilai
Spesialis: Transkrip asli S1 dan Dokter dengan IPK : a) ≥ 2,50 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi A, atau; b) ≥ 2,75 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi B, atau; c) ≥ 3,00 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi C Perhitungan IPK = Jumlah nilai (S1+Profesi) / jumlah SKS (S1 + Profesi) (tidak berlaku Transkrip dengan nilai konversi) ubspesialis: Transkrip asli dokter spesialis, IPK ≥ 3,00 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi A / B |
Softcopy *pdf | Fotokopi dilegalisir 2 lembar |
3. | Sertifikat akreditasi
Sertifikat akreditasi program studi saat ini. Program Studi yang akreditasinya sedang dalam proses perpanjangan, dibuktikan dengan tanda terima penyerahan borang akreditasi ke BAN PT/LamPTKes. Khusus pelamar lulusan luar negeri, bukti akreditasinya adalah Surat Keputusan Penyataraan Ijazah Luar Negeri dari DIKTI. |
Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar |
4. | Sertifikat Kemampuan bahasa Inggris:
masa berlaku maksimum 2 tahun setelah tanggal dikeluarkannya sertifikat. Contoh sertifikat dapat dilihat di web um.ugm.ac.id |
Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar |
5. | Sertifikat Tes Potensi Akademik:
masa berlaku maksimum 2 tahun setelah tanggal dikeluarkannya sertifikat. Contoh sertifikat dapat dilihat di web um.ugm.ac.id |
Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar |
6. | Sertifikat Kompetensi/Surat rekomendasi
Spesialis Sertifikat Kompetensi dari Kolegium Dokter Primer Indonesia dan nilai ujian kompetensi berlaku untuk lulusan dokter mulai tahun 2007. Subspesialis Surat rekomendasi dari masing-masing kolegium dokter spesialis atau dari kolegium dokter spesialis konsultan atau sertifikat kompetensi dari masing-masing kolegium dokter spesialis yang masih berlaku |
Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar |
7. | Surat rekomendasi organisasi profesi
Spesialis: Surat rekomendasi IDI cabang ubspesialis: Surat rekomendasi dari masing-masing PDS (Perhimpunan Dokter Spesialis) cabang atau UKK (Unit Kelompok Kerja) |
Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar |
8. | Surat Tanda Registrasi (STR)
Program Studi Spesialis dan Subspesialis Fotokopi STR yang masih berlaku minimal 4 bulan setelah mulai Pendidikan
NB : Surat keterangan perpanjangan STR atau STR Internship tidak berlaku |
Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar |
9. | Surat rekomendasi tertulis perseorangan
Spesialis : Surat rekomendasi tertulis dari 2 (dua) orang yang mengenal calon peserta dari segi akademik, profesi dan birokrasi. ubspesialis: Surat rekomendasi tertulis dari 2 (dua) orang (peer group/atasan). Kualifikasi pemberi rekomendasi lihat syarat khusus Subspesialis |
Fotokopi 2 lembar | |
10. | Surat rekomendasi online perseorangan
Rekomendasi yang bersifat rahasia dari 2 (dua) orang yang mengenal calon Mahasiswa pada jenjang pendidikan sebelumnya. Dosen Pembimbing Akademik dan/atau orang lain yang dianggap berwenang, misalnya atasan tempat kerja calon mahasiswa. Tautan untuk memberikan rekomendasi secara online akan dikirim Panitia UM UGM kepada pemberi rekomendasi melalui email. Pastikan alamat email pemberi rekomendasi adalah alamat email yang valid dan aktif. |
||
11. | Proyeksi keinginan
Proyeksi keinginan calon dalam mengikuti program pendidikan yang berisi alasan, harapan, rencana topik penelitian dan rencana setelah selesai pendidikan (format dapat diunduh) |
Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar |
12.
|
urat keterangan pengalaman klinik pesialis, surat keterangan:
*Khusus PPDS Ilmu Jantung dan Pembuluh Darah : Calon Peserta wajib memiliki pengalaman klinik minimal 1 tahun di luar kewajiban internship, yang dibuktikan dengan lampiran surat keterangan pengalaman kerja ubspesialis: Surat keterangan selesai program pendayagunaan dokter spesialis (dahulu dikenal sebagai WKDS) atau pengalaman klinik minimal 1 tahun dalam pelayanan (syarat khusus dapat dilihat di Subspesialis masing-masing) |
Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar |
13. | Surat keterangan beasiswa (bila ada)
Untuk peserta kemitraan melampirkan surat pengiriman dan surat kesanggupan membayar dari instansinya. Naskah kerjasama (MOU) di tandatangani setelah calon diterima sebagai mahasiswa |
Fotokopi 2 lembar | |
14. | Surat ijin mengikuti seleksi penerimaan dari instansi (Bagi yang sudah bekerja) |
Fotokopi 2 lembar |
No | Program Studi | Lama Pendidikan (semester) | Usia Maksimal | Keterangan |
1. | Spesialis Ilmu Kesehatan Anak | 8 | 35,0 th | |
Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak- Endokrinologi | 4 | 45,0 th | Untuk usia lebih dari 45,0 th ada rekomendasi khusus dari Direktur Rumah Sakit | |
Subspesialis Gastro-Hepatologi | 4 | 45,0 th | ||
Subspesialis-Ilmu Kesehatan Anak-Hematologi-Onkologi | 4 | 45,0 th | ||
Subspesialis-Kardiologi | 4 | 45,0 th | ||
Subspesialis-Neurologi | 4 | 45,0 th | ||
Subspesialis-Perinatologi | 4 | 45,0 th | ||
Subspesialis-Respirologi | 4 | 45,0 th | ||
Subspesialis-Tumbuh Kembang-Pediatri sosial | 4 | 45,0 th | ||
2. | Spesialis Ilmu Bedah | 10 (angkatan lama)
8 (mulai Januari 2017) |
35,0 th | |
4. | Spesialis Bedah Anak | 10 | 35,0 th | |
5. | Ilmu Penyakit Dalam | |||
Spesialis Ilmu Penyakit Dalam | 9 | 35,0 th | ||
Subspesialis – Hematologi Onkologi Medik | 6 | 45,0 th | Untuk usia lebih dari 45,0 th ada rekomendasi khusus dari Direktur Rumah Sakit | |
Subspesialis Gastroenterohepatoogi | 4 | 45,0 th | ||
Subspesialis Ginjal Hipertensi | 4 | 45,0 th | ||
Subspesialis Endokrinologi Metabolik dan Diabetes | 4 | 45,0 th | ||
Subspesialis Reumatologi | 4 | 45,0 th | ||
Subspesialis Pulmonologi | 4 | 45,0 th | ||
Subspesialis Geriatri | 4 | 45,0 th | ||
Subspesialis Penyakit Tropik Infeksi | 4 | 45,0 th | ||
6. | Obstetri dan Ginekologi | |||
Spesialis Obstetri dan Ginekologi | 9 | 35,0 th | ||
Subspesialis Fetomaternal | 4 | 50,0 th | ||
Subspesialis Fertilitas dan Endokrinologi Reproduksi | 4 | 45,0 th | ||
Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial | 4 | 50,0 th | Untuk usia melebihi 50,0 th harus ada rekomendasi dari rumah sakit atau dinas kesehatan | |
7. | Anestesi dan Terapi Intensif | 7 | 35,0 th | |
Spesialis Anestesi dan Terapi Intensif | 8 | 35,0 th | ||
Subspesialis Anestesi dan Terapi Intensif – Anestesi Obstetri
Subspesialis Anestesi dan Terapi Intensif – Intensive Care Subspesialis Anestesi dan Terapi Intensif – Anestesi Kardiovaskuler |
4 | 45,0 th | Untuk usia melebihi 45,0 th harus ada rekomendasi dari rumah sakit atau dinas kesehatan | |
8. | Spesialis Ilmu Kedokteran Forensik dan Mediko Legal | 7 | 40,0 th | |
9. | Spesialis Dermatologi dan Venereologi | 7 | 35,0 th | |
10. | Spesialis Ilmu Kesehatan Mata | 8 | 35,0 th | |
11. | Spesialis Ilmu Kedokteran Jiwa | 8 | 40,0 th | |
12. | Spesialis Radiologi | 7 | 40,0 th | |
13. | Spesialis Neurologi | 8 | 35,0 th | |
14. | Spesialis Ilmu Kesehatan THT-KL | 8 | 35,0 th | |
15. | Spesialis Patologi Anatomi | 7 | 40,0 th | |
16. | Spesialis Patologi Klinik | 8 | 40,0 th | |
17. | Spesialis Urologi | 10 | 35,0 th | |
18. | Spesialis Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah | 9 | 35,0 th | |
19. | Spesialis Mikrobiologi Klinik | 6 | 50,0 th | |
20. | Spesialis Bedah Syaraf | 11 | 35,0 th |
SYARAT KHUSUS PENDAFTARAN
No. Program Studi Syarat Khusus 1. Ilmu Kesehatan Anak Subspesialis Pengalaman minimal 1 tahun dari rumah sakit pendidikan spesialis, 2 tahun dari rumah sakit jejaring, 3 tahun dari rumah sakit yang lain Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak-Perinatologi Sertifikat resusitasi dan stabilisasi neonatus dan konseling menyusui Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak-Tumbuh Kembang-Pediatri sosial Sertifikat imunisasi 2. Ilmu Bedah 1. Menyerahkan copy sertifikat ATLS2. Mengikuti tes Fungsi Kognitif (di Klinik Neurologi atas permintaan Prodi Bedah, Bedah Digestif dan Onkologi)* ==> setelah pemberkasan
2. Stereokopi baik
(bagian dari tes kesehatan yang diselenggarakan oleh fakultas)
Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif-Intensive Care
Subspesialis Anestesi dan Terapi Intensif – Anestesi Kardiovaskuler
2.Menyerahkan sertifikat ATLS
3.Calon peserta mendaftar terlebih dahulu melalui kolegium Orthopaedi dan Traumatologi, bukti pendaftaran dilampirkan dalam berkas yang dikirim ke panitia