Layanan Keuangan
Layanan keuangan KPTU FK-KMK untuk mahasiswa PPDS diantaranya adalah :
- Refund UKT
Refund UKT adalah pengembalian sebagian atau sepenuhnya UKT yang telah dibayarkan dengan alasan
- Penerima Beasiswa, Namun membayar Sendiri dulumembayar UKT sebelumnya pada semester beasiswa dibayarkan.
- Sudah Lulus Yudisium/Ujian ThesisCuti dengan Ijin.
- Pengembalian Sebagian UKT
- Mendapatkan Keringanan Karena terdampak Bencana
- Tidak ada kelas baru di semester tersebut
- Alasan Kesehatan
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
- Pembebasan UKT
- Dobel Pembayaran
Dalam mengajukan refund UKT mahasiswa meminta surat persetujuan dari pimpinan Unit Kerja (Kaprodi) untuk diajukan Admin KPTU. Mahasiswa mengisikan data formulir melalui link http://ugm.id/PengajuanRefundUKT
Melalui link tersebut mahasiswa akan mendapatkan balasan email dari admin dan mendapatkan informasi tentang progress pengajuannya dengan mengisikan NIM dan periode refund pada link http://ugm.id/CekProgresPengajuan. Melalui link ini mahasiswa akan mendapatkan informasi update pengajuan refund UKT tersebut melalui email.
- Pembuatan Surat keterangan lunas dan selesai registrasi untuk pengajuan kepada Lembaga atau instansi penyandang beasiswa. Mahasiswa meminta surat pengantar dari kaprodi setelah itu mengisikan link http://ugm.id/SuratKeteranganLunas.
Mahasiswa yang bersangkutan dapat mengecek proses pengajuan surat keterangan lunas dengan mengakses ke link berikut : http://ugm.id/CEKSuratKeteranganLunas. Mahasiswa akan mendapatkan informasi dari notifikasi email secara otomatis.
Daftar Link Pelayanan Keuangan
Jenis Pelayanan | Pengajuan | Cek Proses |
Refund UKT | http://ugm.id/PengajuanRefundUKT | http://ugm.id/CekProgresPengajuan |
Surat keterangan Lunas UKT | http://ugm.id/SuratKeteranganLunas | http://ugm.id/CEKSuratKeteranganLunas |