[gview file=”http://ppds.fk.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/846/2019/04/ralat-pengumuman-peserta-tes-ppds-lolos-verifikasi-administrasi.pdf”]
Arsip
[gview file=”http://ppds.fk.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/846/2019/04/pengumuman-tes-ppds-verifikasi-administrasi-juli-2019-merged-1.pdf”]
[gview file=”http://ppds.fk.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/846/2019/04/Jadwal-Ujian-PPDS-Apr-19-1.pdf”]
Syarat Pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis
(Minat Utama Spesialis Dan Minat Utama Subspesialis)
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut :
No. | Berkas | Daftar online | Dikirim |
---|---|---|---|
1. | Ijasah/sertifikat profesiMinat utama program pendidikan dokter spesialis: Ijasah S1 kedokteran dan ijasah/sertifikat profesi dokter
Minat utama subspesialis: ijasah/sertifikat profesi dokter dan ijasah dokter spesialis |
Softcopy *pdf | Fotokopi dilegalisir 2 lembar |
2. | Transkrip NilaiMinat utama dokter Spesialis:
Transkrip asli S1 dan Dokter dengan IPK : a) ≥ 2,50 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi A, atau; b) ≥ 2,75 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi B, atau; c) ≥ 3,00 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi C Perhitungan IPK = Jumlah nilai (S1+Profesi) / jumlah SKS (S1 + Profesi) (tidak berlaku Transkrip dengan nilai konversi) Minat utama subspesialis: Transkrip asli dokter spesialis, IPK ≥ 3,00 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi A / B |
Softcopy *pdf | Fotokopi dilegalisir 2 lembar |
3. | Sertifikat akreditasiSertifikat akreditasi program studi saat ini. Program Studi yang akreditasinya sedang dalam proses perpanjangan, dibuktikan dengan tanda terima penyerahan borang akreditasi ke BAN PT/LamPTKes. Khusus pelamar lulusan luar negeri, bukti akreditasinya adalah Surat Keputusan Penyataraan Ijazah Luar Negeri dari DIKTI. | Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar |
4. | Sertifikat Kemampuan bahasa Inggris:
masa berlaku maksimum 2 tahun setelah tanggal dikeluarkannya sertifikat. Contoh sertifikat dapat dilihat di web um.ugm.ac.id |
Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar |
5. | Sertifikat Tes Potensi Akademik:
masa berlaku maksimum 2 tahun setelah tanggal dikeluarkannya sertifikat. Contoh sertifikat dapat dilihat di web um.ugm.ac.id |
Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar |
6. | Sertifikat Kompetensi/Surat rekomendasiMinat utama dokter spesialis: Sertifikat Kompetensi dari Kolegium Dokter Primer Indonesia dan nilai ujian kompetensi berlaku untuk lulusan dokter mulai tahun 2007.
Minat utama subspesialis: Surat rekomendasi dari masing-masing kolegium dokter spesialis atau dari kolegium dokter spesialis konsultan atau sertifikat kompetensi dari masing-masing kolegium dokter spesialis yang masih berlaku |
Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar |
7. | Surat rekomendasi organisasi profesi Minat utama dokter spesialis: Surat rekomendasi IDI cabang
Minat utama subspesialis: Surat rekomendasi dari masing-masing PDS (Perhimpunan Dokter Spesialis) cabang atau UKK (Unit Kelompok Kerja) |
Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar |
8. | Surat Tanda Registrasi (STR) Minat utama spesialis dan minat utama subspesialisFotokopi STR yang masih berlaku minimal 4 bulan setelah mulai Pendidikan
Untuk minat dokter spesialis: Surat keterangan perpanjangan STR, STR Internship tidak berlaku |
Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar |
9. | Surat rekomendasi tertulis perseorangan Minat utama dokter spesialis:
Surat rekomendasi tertulis dari 2 (dua) orang yang mengenal calon peserta dari segi akademik, profesi dan birokrasi. Minat utama subspesialis: Surat rekomendasi tertulis dari 2 (dua) orang (peer group/atasan). Kualifikasi pemberi rekomendasi lihat syarat khusus minat subspesialis |
Fotokopi 2 lembar | |
10. | Surat rekomendasi online perseorangan Rekomendasi yang bersifat rahasia dari 2 (dua) orang yang mengenal calon Mahasiswa pada jenjang pendidikan sebelumnya. Dosen Pembimbing Akademik dan/atau orang lain yang dianggap berwenang, misalnya atasan tempat kerja calon mahasiswa. Tautan untuk memberikan rekomendasi secara online akan dikirim Panitia UM UGM kepada pemberi rekomendasi melalui email. Pastikan alamat email pemberi rekomendasi adalah alamat email yang valid dan aktif. | ||
11. | Proyeksi keinginan Proyeksi keinginan calon dalam mengikuti program pendidikan yang berisi alasan, harapan, rencana topik penelitian dan rencana setelah selesai pendidikan (format dapat diunduh) | Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar |
12. | urat keterangan pengalaman klinikMinat utama spesialis, surat keterangan:
Minat utama subspesialis: Surat keterangan selesai program pendayagunaan dokter spesialis (dahulu dikenal sebagai WKDS) atau pengalaman klinik minimal 1 tahun dalam pelayanan (syarat khusus dapat dilihat di minat subspesialis masing-masing) |
Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar |
13. | Surat keterangan beasiswa (bila ada) Untuk peserta kemitraan melampirkan surat pengiriman dan surat kesanggupan membayar dari instansinya. Naskah kerjasama (MOU) di tandatangani setelah calon diterima sebagai mahasiswa | Fotokopi 2 lembar | |
14. | Surat ijin mengikuti seleksi penerimaan dari instansi (Bagi yang sudah bekerja) |
Fotokopi 2 lembar |
15. Batas usia peserta maksimal – dihitung saat mulai pendidikan (1 juli atau 1 Januari) | ||||
---|---|---|---|---|
No | Program Studi-Minat Utama | Lama Pendidikan (semester) | Usia Maksimal | Keterangan |
1. | Spesialis Ilmu Kesehatan Anak | 8 | 35,0 th | |
Sub spesialis Endokrinologi | 4 | 45,0 th | Untuk usia lebih dari 45,0 th ada rekomendasi khusus dari Direktur Rumah Sakit | |
Sub spesialis Gastro-Hepatologi | 4 | 45,0 th | ||
Sub spesialis Hematologi-Onkologi | 4 | 45,0 th | ||
Sub spesialis Kardiologi | 4 | 45,0 th | ||
Sub spesialis Neurologi | 4 | 45,0 th | ||
Sub spesialis Perinatologi | 4 | 45,0 th | ||
Sub spesialis Respirologi | 4 | 45,0 th | ||
Sub spesialis Tumbuh Kembang-Pediatri sosial | 4 | 45,0 th | ||
2. | Ilmu Bedah (3 minat utama) | |||
Spesialis Bedah | 10 (angkatan lama)
8 (mulai Januari 2017) |
35,0 th | ||
Sub spesialis Bedah Digestif | 4 | 45,0 th | Untuk usia lebih dari 45,0 th ada rekomendasi khusus dari Direktur Rumah Sakit | |
Sub spesialis Bedah Onkologi | 4 | 45,0 th | ||
3. | Orthopaedi dan Traumatologi | 10 | 35,0 th | |
4. | Bedah Anak | 10 | 35,0 th | |
5. | Ilmu Penyakit Dalam (9 minat utama) | |||
Spesialis Ilmu Penyakit Dalam | 9 | 35,0 th | ||
Sub spesialis – Hematologi Onkologi Medik | 6 | 45,0 th | Untuk usia lebih dari 45,0 th ada rekomendasi khusus dari Direktur Rumah Sakit | |
Sub spesialis Gastroenterohepatoogi | 4 | 45,0 th | ||
Sub spesialis Ginjal Hipertensi | 4 | 45,0 th | ||
Sub spesialis Endokrinologi Metabolik dan Diabetes | 4 | 45,0 th | ||
Sub spesialis Reumatologi | 4 | 45,0 th | ||
Sub spesialis Pulmonologi | 4 | 45,0 th | ||
Sub spesialis Geriatri | 4 | 45,0 th | ||
Sub spesialis Penyakit Tropik Infeksi | 4 | 45,0 th | ||
6. | Obstetri dan Ginekologi (4 minat utama) | |||
Spesialis Obstetri dan Ginekologi | 9 | 35,0 th | ||
Sub spesialis Fetomaternal | 4 | 50,0 th | ||
Sub spesialis Fertilitas dan Endokrinologi Reproduksi | 4 | 45,0 th | ||
Sub spesialis Obstetri Ginekologi Sosial | 4 | 50,0 th | Untuk usia melebihi 50,0 th harus ada rekomendasi dari rumah sakit atau dinas kesehatan | |
7. | Anestesi dan Terapi Intensif (2 minat utama) | 7 | 35,0 th | |
Spesialis Anestesi dan Terapi Intensif | 8 | 35,0 th | ||
Sub spesialis Anestesi Obstetri | 4 | 45,0 th | Untuk usia melebihi 45,0 th harus ada rekomendasi dari rumah sakit atau dinas kesehatan | |
8. | Ilmu Kedokteran Forensik dan Mediko Legal | 7 | 40,0 th | |
9. | Dermatologi dan Venereologi | 7 | 35,0 th | |
10. | Ilmu Kesehatan Mata | 8 | 35,0 th | |
11. | Ilmu Kedokteran Jiwa | 8 | 40,0 th | |
12. | Radiologi | 7 | 40,0 th | |
13. | Neurologi | 8 | 35,0 th | |
14. | Ilmu Kesehatan THT-KL | 8 | 35,0 th | |
15. | Patologi Anatomi | 7 | 40,0 th | |
16. | Patologi Klinik (7 minat utama) | 8 | 40,0 th | |
Spesialis Patologi Klinik | 8 | 40,0 th | ||
Sub spesialis Bank Darah dan Kedokteran Transfusi | 4 | 50,0 th | Untuk usia melebihi 50,0 th harus ada rekomendasi dari rumah sakit atau dinas kesehatan | |
Sub spesialis Penyakit Infeksi | 4 | 50,0 th | ||
Sub spesialis Hematologi | 4 | 50,0 th | ||
Sub spesialis Onkologi | 4 | 50,0 th | ||
Sub spesialis Imunologi | 4 | 50,0 th | ||
Sub spesialis Endokrinologi dan Metabolisme | 4 | 50,0 th | ||
17. | Urologi | 10 | 35,0 th | |
18. | Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah | 9 | 35,0 th | |
19. | Mikrobiologi Klinik | 6 | 50,0 th | |
20. | Bedah Syaraf | 11 | 35,0 th |
SYARAT KHUSUS PENDAFTARAN
No. | Program Studi – Minat Utama | Syarat Khusus |
1. | Ilmu Kesehatan Anak | |
Minat utama subspesialis | Pengalaman minimal 1 tahun dari rumah sakit pendidikan spesialis, 2 tahun dari rumah sakit jejaring, 3 tahun dari rumah sakit yang lain | |
Minat utama subspesialis Perinatologi | Sertifikat resusitasi dan stabilisasi neonatus dan konseling menyusui | |
Minat utama sub spesialis Tumbuh Kembang-Pediatri sosial | Sertifikat imunisasi | |
2. | Ilmu Bedah | |
Minat utama spesialis Bedah | 1. Menyerahkan copy sertifikat ATLS
2. Mengikuti tes Fungsi Kognitif (di Klinik Neurologi atas permintaan Prodi Bedah, Bedah Digestif dan Onkologi)* ==> setelah pemberkasan |
|
Minat utama subspesialis Bedah Digestif | 1. PNS/TNI POLRI, dokter staf rumah sakit swasta yang punya fasilitas tipe A/B
2. Mengikuti tes Fungsi Kognitif (di Klinik Neurologi atas permintaan Prodi Bedah, Bedah Digestif dan Bedah Onkologi)* ==> setelah pemberkasan |
|
Minat utama subspesialis Bedah Onkologi | 1. PNS/TNI POLRI
2. Mengikuti tes Fungsi Kognitif (di Klinik Neurologi atas permintaan Prodi Bedah, Bedah Digestif dan Bedah Onkologi)* ==> setelah pemberkasan 3. Ujian tertulis dan wawancara dengan konsulen bedah Onkologi |
|
3. | Ilmu Penyakit Dalam | |
Minat utama subspesialis Gastroentero-Hepatologi | Sudah mengikuti pelatihan endoscopy, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan | |
4. | Anestesiologi dan Terapi Intensif | |
Minat Utama Anestesiologi dan Terapi Intensif | 1. Tidak buta warna
2. Stereokopi baik (bagian dari tes kesehatan yang diselenggarakan oleh fakultas) |
|
Minat utama subspesialis Anestesi Obstetri | PNS dan non PNS yang berasal dari rumah sakit tipe A/B | |
5. | Orthopaedi dan Traumatologi | 1.WAJIB menyertakan bukti registrasi dari Kolegium Orthopaedi & Traumatologi Indonesia. Telp. Sekretariat (0274) 515054·
2.Menyerahkan sertifikat ATLS |
6. | Urologi | Menyerahkan fotocopy sertifikat ATLS |
7. | Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah | 1.Menyerahkan fotocopy sertifikat ACLS
2.Mengisi Form Biodata (Form terlampir) |
* – ukuran minimal 150 KB dan maksimal 800 KB untuk masing-masing file; – scan dokumen harus dapat dibaca dengan jelas guna keperluan verifikasi – diunggah pada saat mendaftar secara online di website : www.um.ugm.ac.id
Prosedur Pendaftaran
- Membuat akun dan melakukan pendaftaran online pada laman Ujian Masuk :: Universitas Gadjah Mada (ugm.ac.id)
- Apabila peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta diminta untuk mengirimkan soft file persyaratan umum dan khusus serta membawa 1 (satu) bundel hard copy pada saat tiba di Jogja dan diserahkan langsung ke Program Studi.
Yang perlu disiapkan untuk mendaftar Program Pendidikan Dokter Spesialis
No. | Berkas | Daftar online | Dikirim | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Ijasah asli S1 dan Dokter | Softcopy *pdf | Fotokopi dilegalisir 2 lembar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Transkrip asli S1 dan Dokter dengan IPK
a) ≥ 2,50 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi A, atau; b) ≥ 2,75 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi B, atau; c) ≥ 3,00 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi C Perhitungan IPK = Jumlah nilai (S1+Profesi) / jumlah SKS (S1 + Profesi) (tidak berlaku Transkrip dengan nilai konversi) |
Softcopy *pdf | Fotokopi dilegalisir 2 lembar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Sertifikat akreditasi program studi saat ini
Program Studi yang akreditasinya sedang dalam proses perpanjangan, dibuktikan dengan tanda terima penyerahan borang akreditasi ke BAN PT/LamPTKes. Khusus pelamar lulusan luar negeri, bukti akreditasinya adalah Surat Keputusan Penyataraan Ijazah Luar Negeri dari DIKTI. |
Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Sertifikat Kemampuan bahasa Inggris:
a. AcEPT minimal 209 atau; b. IELTS minimal 4.5 atau; c. TOEP minimal 36 atau; d. ITP-TOEFL minimal 450 atau; e. iBT-TOEFL minimal 41 masa berlaku maksimum 2 tahun setelah tanggal dikeluarkannya sertifikat. Contoh sertifikat dapat dilihat di web um.ugm.ac.id |
Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Sertifikat Tes Potensi Akademik:
a. TPA BAPENAS minimal 500 atau; b. PAPs UGM minimal 500 atau; c. TKDA HIMPSI minimal 500 masa berlaku maksimum 2 tahun setelah tanggal dikeluarkannya sertifikat. Contoh sertifikat dapat dilihat di web um.ugm.ac.id |
Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Sertifikat Kompetensi dari Kolegium Dokter Primer Indonesia dan nilai ujian kompetensi
berlaku untuk lulusan dokter mulai tahun 2007 |
Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Surat rekomendasi IDI | Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Fotokopi STR yang masih berlaku minimal 4 bulan setelah mulai Pendidikan
a) Pendidikan mulai 1 Juli, STR masih berlaku sampai bulan Oktober b) Pendidikan mulai 1 Januari, STR masih berlaku sampai bulan April Surat keterangan perpanjangan STR dan STR Internship tidak berlaku |
Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Surat rekomendasi dari dua orang | Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Rekomendasi yang bersifat rahasia dari 2 (dua) orang yang mengenal calon Mahasiswa pada jenjang pendidikan sebelumnya. Dosen Pembimbing Akademik dan/atau orang lain yang dianggap berwenang, misalnya atasan tempat kerja calon mahasiswa. Tautan untuk memberikan rekomendasi secara online akan dikirim Panitia UM UGM kepada pemberi rekomendasi melalui email. Pastikan alamat email pemberi rekomendasi adalah alamat email yang valid dan aktif. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Proyeksi keinginan calon dalam mengikuti program pendidikan spesialis yang berisi alasan, harapan, rencana topik penelitian dan rencana setelah selesai spesialis (format dapat diunduh) | Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Surat keterangan:
a. selesai PTT atau; b. pengalaman klinik minimal 1 tahun atau; c. selesai intership |
Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Surat keterangan lolos administrasi peserta beasiswa dari Kemenkes atau LPDP | Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Untuk peserta kemitraan melampirkan surat pengiriman dan surat kesanggupan membayar dari instansinya. Naskah kerjasama (MOU) di proses tandatangannya setelah diterima sebagai mahasiswa. | Softcopy *pdf | Fotokopi 2 lembar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Surat ijin belajar dari instansi | Fotokopi 2 lembar | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Batas usia
Batas usia peserta maksimal – dihitung saat mulai pendidikan (1 juli atau 1 Januari)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Syarat khusus atau tambahan
a) WAJIB menyertakan bukti registrasi dari Kolegium Orthopaedi & Traumatologi Indonesia. Telp. Sekretariat (0274) 515054 b) Menyerahkan sertifikat ATLS 2. Program Studi Urologi Menyerahkan sertifikat ATLS |
Fotokopi 2 lembar |
* – ukuran minimal 150 KB dan maksimal 800 KB untuk masing-masing file;
– scan dokumen harus dapat dibaca dengan jelas guna keperluan verifikasi
[gview file=”http://ppds.fk.ugm.ac.id/wp-content/uploads/2017/11/umum-ppds-jan-2018-susulan.pdf”]
[gview file=”http://ppds.fk.ugm.ac.id/wp-content/uploads/2017/11/umum-ppds-jan-2018-revisi-1.pdf”]
[gview file=”http://ppds.fk.ugm.ac.id/wp-content/uploads/2017/10/pengumuman-peserta-PPDS-periode-januari-2018.pdf”]
Update 29 Agustus 2017
Informasi Penting
Mohon dibaca baik-baik dengan teliti, agar tidak ada kesalahan dalam prosedur pendaftaran.
- Saudara wajib mempunyai email untuk membuat akun Peserta Seleksi Calon Mahasiswa Baru di Universitas Gadjah Mada
- Email yang dipergunakan untuk membuat akun merupakan email personal yang berstatus aktif karena semua komunikasi berkaitan dengan proses seleksi akan dilakukan melalui email tersebut.
- Satu alamat email hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pembuatan akun Peserta Seleksi Calon Mahasiswa Baru di Universitas Gadjah Mada.
- PIN adalah kunci yang dipergunakan untuk mengakses akun Peserta Seleksi Calon Mahasiswa Baru di Universitas Gadjah Mada.PIN terdiri dari (minimal) 6 digit angka dan/atau huruf dan/atau kombinasi keduanya.
- Alur pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Proses pengisian data pendaftaran dan unggah dokumen dapat dilakukan secara bertahap selama belum dilakukan penguncian data pendaftaran.
- Jika Saudara membayar biaya seleksi dan tidak memenuhi syarat serta prosedur dibawah ini, maka biaya seleksi tidak dapat diminta kembali.
- Panitia Seleksi tidak menerima berkas susulan.
A. SYARAT PENDAFTARAN
Pendaftar yang memenuhi persyaratan di bawah ini, dapat melamar untuk menjadi peserta
Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran UGM
- Mempunyai Pas foto berwarna terbaru 2 (dua) lembar ukuran 3×4 dengan latar belakang berwarna, berpakaian formal dengan wajah menghadap kamera.
- Mempunyai sertifikat kompetensi dari Kolegium Dokter Primer Indonesia, untuk lulusan dokter mulai tahun 2007
- Mempunyai ijazah S1 dan Dokter
- Mempunyai transkrip nilai asli atau foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir, (tidak berlaku Transkrip nilai konversi) dengan IP Komulatif (S1 dan Dokter) sebagai berikut:
a. ≥ 2,50 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi A, atau;
b. ≥ 2,75 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi B, atau;
- Jadwal Orientasi di RSUP Dr. Sardjito tanggal 19 – 22 Juni 2017 pk.07.00 – 13.00 WIB
- Jadwal Orientasi di Fakultas tanggal 3 Juli 2017 pk.13.00 – 16.00 WIB di R. Senat, Gd. KPTU lt.2 FK UGM